7:29 AM Perlukah Penggunaan Strobo dan sirine di motor kita ? | |
seringkali kita jumpai, kendaraan patroli polisi yang bertugas melakukan pengawalan beserta rombongan kendaraan tertentu yang dikawalnya melintas di jalan raya yang padat. Mobil polisi tersebut membunyikan sirine untuk meminta pengguna jalan lain agar memberi jalan terhadap rombongan tersebut. Sebagai orang awam, kita mungkin beranggapan bahwa yang dikawalnya tersebut adalah orang penting, yah paling tidak setingkat gubernur atau menteri. namun terkadang di lain waktu ada hal yang sedikit janggal sekaligus mengherankan, yaitu kendaraan patroli polisi itu dipergunakan untuk mengawal kendaraan yang bukan prioritas utama yang wajib diberikan pengawalan menurut undang-undang yang berlaku, seperti yang sering kita lihat, banyak kendaraan baik mobil atau motor mewah ber-plat hitam yang dikawal. Juga seringkali pengawalan dilakukan oleh orang sipil tetapi dengan menyalakan sirine. Nah lho? Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut: 1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 2. Ambulans yang mengangkut orang sakit 3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara 5. Iring-iringan pengantar jenazah 6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat 7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain. Siapa pihak yang mempunyai kewenangan melakukan pengawalan terhadap kendaraan atau iring-iringan kendaraan di jalan? Dalam Pasal 65 ayat 3 PP Nomor 43 Tahun 1993 tercantum kata "melakukan pengamanan”. Esensi dari pengawalan tidak lain memang memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut "pengamanan”, pihak yang paling berwenang adalah POLRI. Karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri. Penyebutan istilah "petugas yang berwenang” dalam ayat 2 dan 3 dalam Pasal 65 PP. Nomor 43 Tahun 1993 di atas, jelas menunjuk kepada petugas kepolisian, karena berdasarkan Undang-Undang hanya polisi mempunyai kewenangan melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan pat roll. Tidak ada Undang-Undang lain yang memberikan kewenangan demikian kepada instansi lain di luar kepolisian. Pengawalan Terhadap Kepala Negara Bagaimana untuk pengawalan terhadap Kepala Negara, siapakah yang berhak dan wajib melakukan pengawalan? Khusus bagi Kepala Negara, pengawalan dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres). Paspamres, berdasarkan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, juga bertanggungjawab memberikan pengawalan serupa juga kepada presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu Presiden yang menjadi peserta pemilihan umum presiden, terhitung sejak KPU menetapkan secara resmi pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Pengawalan terhadap Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Untuk capres dan cawapres ternyata juga berhak mendapatkan pengawalan. Sesuai Pasal 2 Keppres Nomor 31 Tahun 2004, untuk pengawalan terhadap calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu Presiden dilakukan oleh Polri, terhitung sejak diumumkannya calon Presiden dan calon Wakil Presiden secara resmi oleh KPU sampai dengan terpilihnya pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Perampasan Sementara Hak Pengguna Jalan Lainnya Melakukan pengawalan di jalan dengan sendirinya disertai pengenaan kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Padahal, menggunakan jalan umum merupakan hak setiap orang. Berarti pada saat berhadapan dengan kendaraan yang dikawal, hak masyarakat menggunakan jalan tersebut "dirampas” untuk sementara. Misalnya, kendaraan dalam pengawalan dapat terus melaju meski lampu lalu lintas dalam keadaan merah, sementara pengguna jalan lain yang seharusnya berjalan karena lampu lalu lintas di posisi mereka sudah menyala hijau, dipaksa harus berhenti. Untuk melakukan pemaksaan kepada masyarakat tersebut diperlukan dasar hukum yang jelas, dan harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai wewenang untuk itu. Kalau tidak, pemaksaan akan menjadi pelanggaran hukum, karena merupakan perampasan hak orang lain secara tidak sah. Sedangkan petugas yang melakukan pemaksaan itu telah melakukan sesuatu yang di luar wilayah kewenangannya. Instansi yang mempunyai dasar hukum untuk melakukan pemaksaan tersebut adalah Polri. Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan: a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu b. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus c. mempercepat arus lalu lintas d. memperlambat arus lalu lintas e. mengubah arah arus lalu lintas "Keadaan tertentu” yang dimaksud dalam ayat tersebut bisa dalam berbagai bentuk, termasuk di antaranya "keadaan tertentu yang diakibatkan pengawalan”. Kriteria Yang Memaksa Terjadinya "Keadaan Tertentu” Lalu bagaimana menentukan kriteria "keadaan tertentu” dalam PP di atas, dan kriteria "sesuai kebutuhan” dalam UU Kepolisian itu sehingga petugas kepolisian bisa melakukan tindakan seperti di atas? Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas. Artinya, jika petugas kepolisian memerintahkan pengguna jalan untuk berhenti, dia harus berhenti walaupun alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu-rambu memerintahkan untuk berjalan. KESIMPULAN PP. Nomor 43 Tahun 1993 sudah membatasi hanya tujuh jenis penggunaan kendaraan yang boleh diprioritaskan dan mendapat pengawalan di jalan. Di luar itu tidak ada yang berhak, dan apabila melakukannya juga berarti merupakan pelanggaran hukum. | |
|